Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Ibadah ini dilakukan dengan menyembelih hewan ternak tertentu seperti kambing, sapi, atau unta. Namun demikian, pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah apakah hukum berkurban itu wajib atau sunnah? Jawaban atas pertanyaan ini bergantung pada pandangan mazhab fikih yang dianut. Berikut lazismu uraikan beberapa pendapat kurban dari mahzab yang kita ketahui.
Pandangan Mahzab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa ibadah kurban hukumnya wajib bagi muslim yang telah memenuhi syarat, yaitu: baligh, berakal, mukim, dan memiliki kemampuan finansial sebagaimana orang yang terkena kewajiban zakat. Pandangan ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Kautsar ayat 2, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” Selain itu, terdapat pula hadis yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan kurban selama hidupnya, yang menjadi indikasi akan keutamaannya yang sangat tinggi.
Imam Abu Hanifah memandang bahwa perintah dalam ayat tersebut bersifat wajib, bukan sekadar anjuran. Oleh karena itu, dalam mazhab Hanafi, seseorang yang mampu tetapi tidak melaksanakan kurban dianggap berdosa.
Pandangan Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali
Berbeda dengan mazhab Hanafi, tiga mazhab lainnya yakni Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan hampir mendekati wajib, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan oleh orang yang mampu.
Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i menegaskan bahwa kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang mampu, terutama bagi kepala keluarga. Sementara itu, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal juga sepakat bahwa Rasulullah SAW secara konsisten melaksanakan kurban, namun beliau tidak pernah mewajibkannya kepada umat Islam secara eksplisit.
Pandangan ini didukung oleh hadis riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah yang menyatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Tiga hal yang menjadi sunnah bagi diriku namun tidak wajib bagi umatku: bersiwak, memakai minyak wangi, dan berkurban.”
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum berkurban. Mazhab Hanafi mewajibkan kurban bagi yang mampu, sementara mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memandangnya sebagai sunnah muakkad.
Perbedaan ini menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam yang memberikan fleksibilitas bagi umatnya. Namun, terlepas dari perbedaan hukum, semua mazhab sepakat bahwa berkurban merupakan amalan yang sangat dianjurkan karena mengandung nilai spiritual, sosial, dan ekonomi yang besar.
Sebagai umat Islam, hendaknya kita menjadikan ibadah kurban sebagai sarana meningkatkan ketakwaan kepada Allah serta wujud solidaritas sosial kepada sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, semangat Iduladha dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Semoga bermanfaat, barakallahu fiikum^^
