Banyak dari kita yang sudah menabung atau memiliki simpanan emas, tapi masih bingung: “Kapan sebenarnya saya wajib mengeluarkan zakatnya?”
Pertanyaan ini sering muncul, terutama menjelang bulan-bulan akhir tahun ketika harta mulai dihitung kembali.
Apa Itu Zakat Emas dan Tabungan?
Zakat emas dan tabungan termasuk dalam kategori zakat mal (harta). Artinya, zakat ini wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim yang memiliki harta simpanan yang sudah mencapai nisab dan haul.
Nisab adalah batas minimal harta yang membuat zakat menjadi wajib.
Haul adalah masa kepemilikan selama satu tahun penuh (12 bulan Hijriah)
Berapa Nisabnya?
Menurut ketentuan syariat, nisab zakat emas setara dengan 85 gram emas murni.
Jika harga emas saat ini (misal Rp1.200.000 per gram), maka nisabnya sekitar:
85 gram × Rp1.200.000 = Rp102.000.000
Artinya, bila nilai emas atau tabunganmu sudah mencapai atau melebihi jumlah tersebut dan telah disimpan selama satu tahun, zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5%.
Contoh:
Jika kamu memiliki tabungan Rp120.000.000 selama satu tahun, maka zakatnya:
2,5% × Rp120.000.000 = Rp3.000.000
Kapan Zakat Emas dan Tabungan Dikeluarkan?
Zakat mal dikeluarkan setelah harta mencapai nisab dan melewati haul. Namun, kamu juga boleh mengeluarkannya lebih cepat, misalnya setiap Ramadhan, agar lebih mudah diingat dan bertepatan dengan momen kebaikan.
Di Lazismu Cilacap, banyak muzakki yang menunaikan zakat mal mereka di bulan-bulan menjelang akhir tahun atau Ramadhan, agar dapat langsung disalurkan kepada penerima manfaat di wilayah 3T dan masyarakat prasejahtera.
Mengapa Harus Melalui Lazismu Cilacap?
Menunaikan zakat melalui Lazismu Cilacap bukan sekadar memenuhi kewajiban, tapi juga menyalurkan keberkahan secara tepat sasaran.
Zakatmu akan digunakan untuk:
Program pemberdayaan ekonomi umat
Bantuan pendidikan dan beasiswa
Layanan sosial dan kemanusiaan
Dukungan bagi masyarakat di daerah terpencil (3T)
✨ Yuk, Hitung dan Tunaikan Sekarang
Masih ragu apakah hartamu sudah wajib zakat?
Tenang, kamu bisa menggunakan Kalkulator Zakat Online di situs Lazismu Cilacap.
Klik saja link berikut untuk memulai:
👉 Kalkulator Zakat Lazismu Cilacap
Atau langsung konsultasi via WhatsApp:
📱 Konsultasi Yuk Zakat
Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk pembersihan harta dan jiwa.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Harta tidak akan berkurang karena sedekah.”
(HR. Muslim)
Mari tunaikan zakat emas dan tabunganmu melalui Lazismu Cilacap, agar harta yang kita miliki semakin berkah dan membawa manfaat untuk umat.
