Seiring berkembangnya dunia keuangan, masyarakat Muslim kini memiliki banyak pilihan instrumen investasi seperti saham, reksa dana, obligasi, hingga aset digital. Namun muncul pertanyaan penting: apakah investasi modern wajib dizakati? Dan jika iya, bagaimana cara menghitung zakatnya?
Dalam Islam, setiap harta yang berkembang dan memberikan keuntungan termasuk objek zakat, selama memenuhi syarat-syarat tertentu. Saham dan reksa dana termasuk di dalam kategori tersebut.
1. Apa Itu Zakat Investasi Modern?
Zakat atas investasi modern adalah zakat yang dikenakan pada aset keuangan seperti:
Saham di pasar modal
Reksa dana
Obligasi syariah (sukuk)
Deposito syariah
Unit penyertaan lainnya yang menghasilkan keuntungan
Selama instrumen tersebut memiliki nilai (aset) dan menghasilkan profit, maka ada kewajiban zakat yang perlu ditunaikan.
2. Dasar Hukum Zakat Saham dan Reksa Dana
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga zakat nasional seperti BAZNAS dan Lazismu telah menetapkan bahwa:
Saham dan reksa dana wajib dizakati karena termasuk kategori maal mustafad (harta yang berkembang).
Zakat dihitung dengan kadar 2,5% jika telah mencapai nisab dan haul.
Nisab zakat maal adalah senilai 85 gram emas.
Baca juga : Zakat Maal: Harta yang Menyucikan, Berkah yang Mengalir
3. Kapan Zakat Saham dan Reksa Dana Wajib Dibayar?
Zakat wajib dikeluarkan ketika:
Nilai portofolio investasi mencapai nilai nisab 85 gram emas.
Telah dimiliki selama 1 tahun (haul).
Aset tersebut milik pribadi sepenuhnya, bukan dana titipan atau pinjaman.
4. Cara Menghitung Zakat Saham
Zakat saham dihitung dari:
Nilai pasar saham (market value) pada akhir tahun
Ditambah dividen yang diterima
Dikurangi hutang jatuh tempo (jika ada)
Rumus:
Zakat = (Nilai Saham + Dividen) x 2.5%
Contoh:
Portofolio saham = Rp 120.000.000
Dividen setahun = Rp 6.000.000
Maka zakatnya:
(120.000.000 + 6.000.000) x 2.5% = Rp 3.150.000
5. Cara Menghitung Zakat Reksa Dana
Zakat reksa dana dihitung dari:
Total nilai unit penyertaan (NAB/UP) yang dimiliki pada hari penilaian
Zakat dikeluarkan sebesar 2,5%
Contoh:
Unit: 10.000 unit
NAB/UP: Rp 4.000
Total aset: Rp 40.000.000
Karena belum mencapai nisab, zakat belum wajib.
Jika mencapai nisab:
Zakat = Rp 40.000.000 x 2,5% = Rp 1.000.000
6. Zakat Investasi Lain yang Perlu Diperhatikan
a. Deposito Syariah
Dizakati dari total saldo + bagi hasil.
b. Sukuk / Obligasi Syariah
Dizakati dari nilai pokok + keuntungan.
c. Emas Digital / Tabungan Emas
Dizakati sama seperti emas fisik.
7. Menyalurkan Zakat Investasi
Zakat dari investasi dapat disalurkan melalui:
Lazismu
BAZNAS
Lembaga zakat terpercaya lainnya
Penyaluran melalui lembaga resmi memastikan zakat tersalurkan kepada 8 golongan mustahik sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an.
Zakat investasi modern merupakan bagian dari ibadah penyuci harta di era digital. Dengan menunaikan zakat atas saham, reksa dana, dan aset lainnya:
Harta menjadi lebih berkah
Pertumbuhan portofolio lebih bermanfaat
Membantu sesama yang membutuhkan
Islam sangat fleksibel dan mampu mengatur jenis harta baru—selama prinsipnya adalah keadilan, keberkahan, dan kemaslahatan umat.
