Zakat merupakan kewajiban penting dalam Islam yang berfungsi membersihkan harta dan menumbuhkan kesejahteraan sosial. Dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Pembagian ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar ibadah finansial, tetapi instrumen sosial untuk mengurangi kesenjangan dan menjaga keadilan ekonomi umat.
Artikel ini membahas masing-masing asnaf secara lengkap dan mudah dipahami, sehingga Muzakki dapat menunaikan zakat sesuai syariat.
Dalil Al-Qur’an tentang 8 Golongan Penerima Zakat
Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang miskin, pengurus zakat (amil), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini adalah dasar utama para ulama dalam menetapkan 8 asnaf penerima zakat.
Pandangan Ulama Muhammadiyah
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa pendistribusian zakat harus berpegang pada delapan asnaf yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) disebutkan:
“Zakat wajib disalurkan kepada asnaf yang telah ditentukan oleh syariat, tidak boleh keluar dari golongan-golongan tersebut.”
Selain itu, Ketua PP Muhammadiyah bidang Tarjih pernah menegaskan:
“Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah (ibadah sosial-keuangan) yang menjadi penyangga keadilan sosial. Maka penyalurannya harus tepat sasaran sesuai ketentuan syariat.”
Dengan demikian, penyaluran zakat yang dilakukan lembaga seperti Lazismu harus mengikuti standar syariat ini.
8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
1. Fakir (Orang yang Sangat Tidak Mampu)
Mereka yang hampir tidak memiliki harta dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Fakir adalah golongan prioritas utama.
2. Miskin (Orang yang Penghasilannya Tidak Cukup)
Memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar hidup keluarganya.
Hadis Nabi SAW menjelaskan perbedaan fakir dan miskin:
“Orang miskin bukanlah yang berkeliling meminta-minta, namun yang tidak memiliki kecukupan dan tidak menampakkannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
3. Amil (Pengelola Zakat)
Mereka yang diangkat secara resmi untuk mengumpulkan, mencatat, mengelola, dan menyalurkan zakat, seperti para petugas Lazismu.
4. Muallaf
Orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan hatinya agar semakin mantap dalam Islam. Termasuk juga mereka yang berpengaruh dan dapat menguatkan dakwah serta persatuan umat.
5. Riqab (Memerdekakan Budak)
Pada masa kini, pos ini ditafsirkan oleh Majelis Tarjih sebagai bentuk pembebasan dari penindasan atau perbudakan modern, seperti membebaskan tawanan atau korban perdagangan manusia.
6. Gharimin (Orang yang Berutang)
Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan mendesak atau kebaikan, namun tidak mampu melunasinya. Zakat tidak diberikan kepada orang yang berutang untuk maksiat.
7. Fi Sabilillah
Segala bentuk usaha yang berada di jalan Allah.
Majelis Tarjih menegaskan bahwa makna fi sabilillah mencakup perjuangan dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial-keumatan yang mendekatkan manusia kepada kebaikan.
8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk tujuan yang baik, tetapi kehabisan bekal di jalan.
Delapan golongan penerima zakat merupakan ketentuan pasti dari Allah SWT. Dengan mengamalkan zakat sesuai panduan syariat, kita bukan hanya menjalankan rukun Islam, tetapi juga membantu terciptanya keadilan sosial dan penguatan umat.
