Fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang Muslim sebagai pengganti ibadah puasa Ramadhan yang tidak dapat dilaksanakan karena uzur syar’i tertentu dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain (qadha). Fidyah biasanya dibayarkan dalam bentuk memberi makan fakir miskin.
Fidyah merupakan bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah SWT bagi hamba-Nya yang memiliki keterbatasan, namun tetap ingin menjaga tanggung jawab ibadah.
Dalil Fidyah dalam Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa fidyah adalah bagian dari syariat Islam yang memiliki legitimasi langsung dari Al-Qur’an.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Berikut golongan yang wajib atau boleh membayar fidyah:
Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa
Orang sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh
Ibu hamil dan menyusui (menurut sebagian pendapat ulama, jika khawatir pada bayi)
Orang dengan kondisi medis tertentu yang membuat puasa membahayakan
Dalam Muhammadiyah, fidyah dipahami sebagai bentuk kemudahan syariat bagi mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa dan tidak memungkinkan qadha.
Bentuk dan Besaran Fidyah
Fidyah ditunaikan dengan memberi makan fakir miskin, dengan ketentuan:
1 hari puasa = 1 porsi makan layak
Bisa berupa:
Makanan siap saji
Bahan pokok (beras)
Uang senilai makanan (jika dikelola lembaga amil)
Di Lazismu menurut Dewan Syariah, rata-rata fidyah dikonversi sekitar Rp15.000 – Rp18.000 per hari, menyesuaikan standar makan di daerah masing-masing.
Kapan Waktu Membayar Fidyah?
Fidyah dapat dibayarkan:
Setiap hari selama Ramadhan
Setelah Ramadhan berakhir
Sekaligus di akhir Ramadhan
Namun, tidak dianjurkan menunda terlalu lama, agar hak fakir miskin segera tersalurkan
Bolehkah Membayar Fidyah Melalui Lembaga Amil Zakat?
Boleh dan sangat dianjurkan, karena:
Distribusi tepat sasaran
Dikelola secara amanah dan profesional
Menjangkau mustahik lebih luas
Lazismu sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional memiliki program penyaluran fidyah yang disalurkan kepada fakir miskin dan dhuafa dalam bentuk makanan siap konsumsi.
Hikmah Membayar Fidyah
Membayar fidyah mengandung nilai:
-
Membersihkan tanggungan ibadah
-
Menumbuhkan empati sosial
-
Menguatkan solidaritas umat
-
Menjadi jalan pahala meski terbatas secara fisik
KH. Ahmad Dahlan menekankan bahwa ibadah sosial adalah bagian penting dari kesempurnaan iman, dan fidyah menjadi wujud nyata dari nilai tersebut.
Fidyah bukan sekadar pengganti puasa, melainkan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Bagi mereka yang memiliki uzur syar’i, fidyah menjadi jalan agar tetap terhubung dengan nilai ibadah dan kepedulian sosial.
Menunaikan fidyah tepat waktu berarti menyempurnakan Ramadhan dan menjaga tanggung jawab spiritual sebagai seorang Muslim. Yuk tunaikan sekarang bagi kamu yang memiliki tanggungan puasa.
