Fidyah Puasa bagi Lansia, Ibu Hamil, dan Orang Sakit: Panduan Lengkap Syariat

Bagikan :
Fidyah Puasa

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh dan mampu melaksanakannya. Namun dalam Islam, Allah SWT memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa, seperti lansia, ibu hamil, dan orang sakit. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah fidyah.

Lalu, apa itu fidyah? Siapa saja yang wajib membayarnya? Bagaimana ketentuannya menurut syariat Islam? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap.

Pengertian Fidyah Puasa

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam konteks puasa, fidyah adalah pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan dengan cara memberi makan orang miskin, sesuai ketentuan syariat.

Allah SWT berfirman:

“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjadi dasar hukum fidyah bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen atau dalam kondisi tertentu.

Fidyah bagi Lansia

Siapa yang Termasuk Lansia Wajib Fidyah?

Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa secara fisik dan kecil kemungkinan bisa menggantinya (qadha) di hari lain, maka wajib membayar fidyah dan tidak diwajibkan qadha.

Ketentuannya:

  • Tidak berpuasa di bulan Ramadan

  • Membayar fidyah setiap hari puasa yang ditinggalkan

  • Tidak ada kewajiban mengganti puasa (qadha)

Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama, termasuk Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil dan menyusui memiliki kondisi khusus. Dalam fiqih, terdapat beberapa pendapat ulama, namun secara umum dibagi menjadi dua kondisi:

1. Khawatir pada Diri Sendiri

Jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir kesehatannya sendiri, maka:

  • Wajib qadha

  • Tidak wajib fidyah

2. Khawatir pada Janin atau Bayi

Jika tidak berpuasa karena khawatir keselamatan janin atau bayinya, maka:

  • Wajib qadha

  • Wajib membayar fidyah

Pendapat ini banyak dianut dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali.

Fidyah bagi Orang Sakit

Orang Sakit Ada Dua Jenis:

1. Sakit Sementara

Orang sakit yang masih ada harapan sembuh, maka:

  • Tidak berpuasa saat sakit

  • Wajib qadha setelah sembuh

  • Tidak wajib fidyah

2. Sakit Menahun atau Kronis

Orang yang menderita sakit menahun dan tidak ada harapan sembuh, maka:

  • Tidak berpuasa

  • Wajib fidyah

  • Tidak diwajibkan qadha

Besaran dan Cara Membayar Fidyah

Berapa Besar Fidyah?

Fidyah dibayarkan dengan memberi makan 1 orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Standar umumnya:

  • 1 porsi makanan layak (setara ± 1 mud / ± 0,6–0,75 kg beras)

  • Bisa berupa makanan siap santap atau bahan makanan pokok

  • Di Indonesia, sering dikonversi dalam bentuk uang senilai makanan tersebut

Kapan Fidyah Dibayarkan?

  • Boleh dibayar setiap hari saat meninggalkan puasa

  • Boleh dibayar sekaligus di akhir Ramadan

Penyaluran Fidyah

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, dan tidak boleh disalurkan untuk:

  • Pembangunan masjid

  • Operasional lembaga

  • Program selain konsumsi fakir miskin

Menyalurkan fidyah melalui lembaga zakat resmi diperbolehkan agar lebih tepat sasaran dan sesuai syariat.

Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan. Fidyah menjadi solusi syar’i bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan, tanpa menghilangkan nilai ibadah dan kepedulian sosial.

Bagi lansia, ibu hamil, dan orang sakit, memahami ketentuan fidyah dengan benar adalah bagian dari menjaga kesempurnaan ibadah sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top