Penerima Zakat di Cilacap: 8 Golongan yang Berhak Menurut Syariat Islam
Zakat bukan hanya kewajiban pribadi, tetapi juga sistem sosial yang Allah SWT tetapkan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Agar zakat tepat sasaran, Islam telah menetapkan secara jelas siapa saja yang berhak menerimanya.
Di Kabupaten Cilacap, lembaga seperti Lazismu Cilacap dan Baznas Cilacap berperan penting dalam menyalurkan zakat sesuai tuntunan syariat.
Landasan Syariat Tentang Penerima Zakat
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.”
(QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini dikenal sebagai pedoman utama distribusi zakat. Berdasarkan ayat tersebut, ada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat.
Baca juga : Zakat Cilacap: kekuatan Kepedulian Umat untuk Membangun Kesejahteraan Bersama
1. Fakir
Mereka yang tidak memiliki harta dan penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Di Cilacap, kelompok ini meliputi keluarga pra-sejahtera, lansia tanpa penghasilan, atau warga yang hidup dalam kondisi sangat terbatas.
💡 Program terkait: Lazismu Cilacap rutin menyalurkan bantuan sembako dan zakat fitrah bagi keluarga fakir setiap Ramadan.
2. Miskin
Berbeda dengan fakir, kelompok miskin masih memiliki penghasilan namun belum mencukupi kebutuhan hidup layak.
Misalnya, pekerja harian yang penghasilannya tidak menentu atau pedagang kecil yang penghasilannya minim.
💡 Program terkait: Melalui Zakat Produktif, Lazismu Cilacap memberikan modal usaha dan pelatihan agar mereka dapat mandiri.
3. Amil Zakat
Mereka yang mengelola dan menyalurkan zakat secara profesional.
Di Cilacap, amil zakat mencakup para petugas dan relawan di Lazismu Cilacap dan Baznas Cilacap yang menjalankan tugas dengan amanah, mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pelaporan zakat.
4. Muallaf
Yaitu orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan keimanannya.
Zakat diberikan untuk membantu mereka beradaptasi dalam kehidupan baru sebagai Muslim dan menumbuhkan rasa cinta terhadap Islam.
💡 Program terkait: Lazismu Cilacap melalui Program Dakwah dan Bina Muallaf sering memberikan bantuan spiritual, ekonomi, dan sosial.
5. Riqab (Hamba Sahaya)
Meskipun perbudakan sudah tidak ada, makna riqab kini meluas menjadi orang yang terbelenggu oleh kondisi sosial atau penindasan, seperti korban perdagangan manusia atau pekerja migran yang terlantar.
Zakat membantu mereka mendapatkan kebebasan dan kemandirian.
6. Gharim (Orang yang Berutang karena Kebaikan)
Zakat dapat diberikan kepada mereka yang memiliki utang demi kebutuhan hidup yang mendesak atau untuk kepentingan umum, bukan untuk hal maksiat.
Contohnya, pelaku usaha kecil yang terlilit utang modal usaha halal atau masyarakat yang menanggung beban pengobatan besar.
7. Fisabilillah
Artinya “di jalan Allah” — mencakup segala upaya yang bertujuan menegakkan agama, dakwah, pendidikan, dan kemanusiaan.
Termasuk kegiatan sosial seperti program beasiswa, pembangunan sekolah Islam, atau pelayanan kesehatan bagi dhuafa.
💡 Program terkait: Lazismu Cilacap memiliki Ambulans Gratis, Program Pendidikan Qur’ani, dan Donasi untuk Dakwah sebagai bentuk zakat fisabilillah.
8. Ibnu Sabil
Yaitu musafir (orang yang dalam perjalanan) yang kehabisan bekal, meski sebenarnya dia mampu di tempat asalnya.
Zakat diberikan untuk membantu mereka pulang atau melanjutkan perjalanan dalam kebaikan.
Di Cilacap, ini bisa mencakup pekerja luar daerah yang kehabisan biaya atau santri perantauan yang kesulitan pulang ke kampung halaman.
Mengapa Harus Melalui Lembaga Zakat Resmi di Cilacap
Menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Lazismu Cilacap memastikan:
✅ Penyaluran zakat sesuai syariat kepada delapan asnaf.
✅ Pengelolaan profesional dan transparan.
✅ Dampak nyata melalui program ekonomi, pendidikan, dan kemanusiaan.
Dengan sistem yang terintegrasi, zakat di Cilacap benar-benar menjadi kekuatan sosial yang membangun kesejahteraan bersama.
Zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi tanggung jawab sosial yang menghidupkan semangat keadilan di tengah masyarakat.
Melalui zakat yang tepat sasaran, fakir menjadi sejahtera, miskin menjadi berdaya, dan masyarakat Cilacap tumbuh dalam keberkahan.
💛 Tunaikan zakat Anda melalui Lazismu Cilacap — karena dari zakat, tumbuh keberkahan untuk seluruh umat.
