Syarat Sah Kurban: Pastikan Kurbanmu Sesuai Tuntunan Syariah

Bagikan :
kurban murah di cilacap

Sobat lazismu, Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ketaatan seorang muslim kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Kurban bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan ibadah yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan simbolik. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim yang hendak berkurban untuk memahami syarat-syarat sah kurban agar ibadahnya diterima oleh Allah SWT.

Syarat Sah Berkurban

1. Niat Karena Allah

Syarat pertama dan paling utama adalah niat yang ikhlas karena Allah. Kurban bukan untuk pamer, ajang status sosial, atau pencitraan. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 37 disebutkan bahwa, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

Oleh karena itu, niat berkurban semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah menjadi dasar dari sah atau tidaknya ibadah kurban tersebut.

2. Jenis dan Usia Hewan

Hewan yang sah untuk kurban adalah hewan ternak yaitu unta, sapi (termasuk kerbau), kambing, dan domba. Selain hewan-hewan tersebut, kurban tidak sah. Selain itu, hewan kurban juga harus memenuhi syarat usia minimal:

  • Unta: minimal 5 tahun

  • Sapi/kerbau: minimal 2 tahun

  • Kambing: minimal 1 tahun

  • Domba: minimal 6 bulan, jika sudah tampak besar dan sehat seperti kambing usia 1 tahun

Memastikan usia hewan sesuai syarat merupakan bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan ibadah.

3. Waktu Pelaksanaan

Kurban hanya boleh dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan secara syar’i, yakni setelah salat Iduladha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau sesudah waktu tersebut tidak dianggap sah sebagai kurban, melainkan hanya sembelihan biasa

4. Bebas Dari Cacat

Rasulullah SAW melarang kurban dengan hewan yang memiliki cacat tertentu. Berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud, ada empat jenis cacat yang tidak dibolehkan untuk kurban:

  • Buta sebelah yang nyata

  • Sakit yang parah

  • Pincang yang jelas

  • Kurus yang tidak memiliki sumsum

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan cukup gemuk untuk menunjukkan penghormatan terhadap ibadah yang mulia ini.

5. Pemilik Hewan Kurban

Kurban harus berasal dari harta yang halal dan dimiliki sepenuhnya oleh orang yang berkurban. Tidak sah berkurban dengan hewan hasil curian, atau hewan yang dibeli dari harta haram. Dalam kasus kurban kolektif (misal sapi untuk 7 orang), seluruh peserta harus berpartisipasi dalam pembelian dan niatnya harus untuk berkurban.

Menunaikan ibadah kurban tidak cukup hanya dengan niat baik, tetapi juga harus sesuai tuntunan syariah. Memenuhi syarat sah kurban merupakan bentuk kesungguhan dan keseriusan dalam beribadah kepada Allah SWT. Maka dari itu, mari pastikan kurban kita tahun ini benar-benar sah dan diterima sebagai bentuk ketaatan, keikhlasan, dan kepedulian terhadap sesama.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Call Center
1
Ada yang bisa kami bantu?
Assalamualaikum
Ada yang bisa kami bantu?