
Sobat lazismu, Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ketaatan seorang muslim kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Kurban bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan ibadah yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan simbolik. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim yang hendak berkurban untuk memahami syarat-syarat sah kurban agar ibadahnya diterima oleh Allah SWT.
Syarat Sah Berkurban
1. Niat Karena Allah
Syarat pertama dan paling utama adalah niat yang ikhlas karena Allah. Kurban bukan untuk pamer, ajang status sosial, atau pencitraan. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 37 disebutkan bahwa, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
Oleh karena itu, niat berkurban semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah menjadi dasar dari sah atau tidaknya ibadah kurban tersebut.
2. Jenis dan Usia Hewan
Hewan yang sah untuk kurban adalah hewan ternak yaitu unta, sapi (termasuk kerbau), kambing, dan domba. Selain hewan-hewan tersebut, kurban tidak sah. Selain itu, hewan kurban juga harus memenuhi syarat usia minimal:
Unta: minimal 5 tahun
Sapi/kerbau: minimal 2 tahun
Kambing: minimal 1 tahun
Domba: minimal 6 bulan, jika sudah tampak besar dan sehat seperti kambing usia 1 tahun
Memastikan usia hewan sesuai syarat merupakan bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan ibadah.
3. Waktu Pelaksanaan
Kurban hanya boleh dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan secara syar’i, yakni setelah salat Iduladha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau sesudah waktu tersebut tidak dianggap sah sebagai kurban, melainkan hanya sembelihan biasa
4. Bebas Dari Cacat
Rasulullah SAW melarang kurban dengan hewan yang memiliki cacat tertentu. Berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud, ada empat jenis cacat yang tidak dibolehkan untuk kurban:
Buta sebelah yang nyata
Sakit yang parah
Pincang yang jelas
Kurus yang tidak memiliki sumsum
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan cukup gemuk untuk menunjukkan penghormatan terhadap ibadah yang mulia ini.
5. Pemilik Hewan Kurban
Kurban harus berasal dari harta yang halal dan dimiliki sepenuhnya oleh orang yang berkurban. Tidak sah berkurban dengan hewan hasil curian, atau hewan yang dibeli dari harta haram. Dalam kasus kurban kolektif (misal sapi untuk 7 orang), seluruh peserta harus berpartisipasi dalam pembelian dan niatnya harus untuk berkurban.
Menunaikan ibadah kurban tidak cukup hanya dengan niat baik, tetapi juga harus sesuai tuntunan syariah. Memenuhi syarat sah kurban merupakan bentuk kesungguhan dan keseriusan dalam beribadah kepada Allah SWT. Maka dari itu, mari pastikan kurban kita tahun ini benar-benar sah dan diterima sebagai bentuk ketaatan, keikhlasan, dan kepedulian terhadap sesama.