
Sobat lazismu, Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ketaatan dan kepedulian sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ibadah ini dilaksanakan pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Swt., sekaligus meneladani ketaatan Nabi Ibrahim a.s. dan keikhlasan Nabi Ismail a.s.
Berikut ini kami sampaikan beberapa informasi mengenai kurban agar sobat lazismu semakin memahami dan yakin dalam melaksanakan ibadah kurban di tahun ini.
1. Pengertian dan Hukum Kurban
Secara bahasa, kurban berasal dari kata qaruba yang berarti dekat. Adapun secara istilah, kurban adalah menyembelih hewan tertentu pada waktu tertentu dengan niat beribadah kepada Allah.
Menurut pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sebagaimana tertuang dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT), hukum kurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad saw.:
“Aku diperintahkan untuk menyembelih kurban, dan itu adalah sunnah bagi kalian.”
(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Prof. Dr. Yunahar Ilyas, salah satu tokoh ulama Muhammadiyah, menegaskan bahwa kurban bukan hanya ritual personal, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Ia berkata:
“Kurban adalah simbol ketakwaan dan solidaritas. Ia mengajarkan kepekaan terhadap penderitaan sesama.”
2. Niat dan Syarat Pelaksanaan
Niat dalam berkurban tidak harus dilafalkan secara lisan, tetapi cukup dengan niat dalam hati. Namun, diperbolehkan melafalkan niat sebagai pengingat dan bentuk kesungguhan:
“Nawaitu an udhahi hadzal baqarata lillahi ta’ala.”
(Aku berniat menyembelih kurban sapi ini karena Allah Ta’ala.)
Syarat hewan kurban:
Jenis hewan: kambing, domba, sapi, atau unta.
Usia: kambing minimal 1 tahun, sapi minimal 2 tahun.
Sehat, tidak cacat (buta, pincang, kurus kering, dsb).
3. Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan dimulai setelah salat Iduladha (10 Zulhijah) dan berakhir pada hari tasyrik terakhir (13 Zulhijah), sebelum matahari terbenam.
Menyembelih sebelum salat Id tidak dianggap sebagai kurban.
Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa menyembelih sebelum salat Id, maka sesungguhnya itu hanya sembelihan biasa, bukan kurban.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
4. Tata Cara Penyembelihan
Dalam ajaran Muhammadiyah, penyembelihan dilakukan sesuai dengan syariat: menyebut nama Allah, menggunakan alat yang tajam, dan memotong tiga saluran utama (urat tenggorokan, saluran makanan, dan pembuluh darah utama) secara cepat dan manusiawi.
Penyembelih sebaiknya adalah seorang Muslim yang paham tata cara penyembelihan. Dalam praktiknya, penyembelihan dapat dilakukan di masjid, lapangan, atau tempat pemotongan hewan.
5. Distribusi Daging Kurban
Distribusi daging kurban dibagi menjadi tiga:
Sepertiga untuk yang berkurban dan keluarganya,
Sepertiga untuk disedekahkan kepada tetangga dan kerabat,
Sepertiga untuk fakir miskin.
Namun, Muhammadiyah dalam praktiknya menekankan aspek distribusi sosial. Lembaga seperti Lazismu mengarahkan agar sebagian besar daging disalurkan kepada masyarakat 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang jarang menikmati daging segar.
Menurut KH. Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, esensi ibadah tidak hanya vertikal tetapi juga horizontal:
“Agama harus membawa manfaat bagi kehidupan manusia, bukan hanya soal ibadah ritual, tetapi juga kemanfaatan sosial.”
6. Kurban Kolektif dan Digital
Di era modern, kurban kolektif melalui lembaga resmi seperti Lazismu semakin diminati. Kurban dapat dilakukan secara patungan, khususnya untuk sapi dan unta. Selain itu, masyarakat kini dapat berkurban melalui platform digital secara aman dan transparan.
Muhammadiyah menyambut baik inovasi ini selama tetap memenuhi syarat syariah dan menjaga amanah. Pelaporan yang transparan dan pendistribusian yang tepat sasaran menjadi salah satu keunggulan dari sistem ini.
Ibadah kurban bukan hanya bentuk kepatuhan spiritual, tetapi juga wujud nyata dari kasih sayang, keadilan sosial, dan empati terhadap sesama. Melalui kurban, kita belajar untuk melepaskan ego, menumbuhkan kepedulian, dan menebar berkah. Muhammadiyah hadir sebagai bagian dari gerakan dakwah yang memastikan nilai-nilai kurban tersampaikan tidak hanya lewat ritual, tetapi juga dampak sosial yang berkelanjutan.