Kupas Tuntas Pengertian Zakat Menurut Imam 4 Madzhab

Bagikan :

Sahabat, seperti kita ketahui zakat itu diwajibkan bagi setiap muslim yang hartanya telah mencapai nishab dan haulnya. Berikut ini mari kita simak tentang pengertian zakat, hukum, jenis, dan juga syaratnya:

Pengertian Zakat Menurut Bahasa dan Istilah

Menurut bahasa zakat artinya adalah tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan,

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
(QS. al-Baqarah[2]: 43)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
(QS. at-Taubah[9]: 103
)

“Sedekah tidak akan mengurangi harta.”
(HR. Tirmizi)

Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah.

Baca Juga : Bersabar Dalam Ketaatan

Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.

Pengertian Zakat Menurut Imam 4 Madzhab 

Melansir dari Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M, pengertian Zakat Menurut 4 Imam Mazhab Fiqh.

Imam Malik 

إِخْرَاجُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ بَلَغَ نِصَاباً لِمُسْتَحِقِّهِ إِنْ تَمَّ المِلْكُ وَالحَوْل غَيْر مَعْدِنٍ وَحَرْثٍ

“Mengeluarkan sebagian tertentu dari harta yang telah mencapai nishab kepada mustahiq, bila sempurna kepemilikannya dan haulnya selain barang tambang dan sawah.”

Imam Hambali

حَقٌّ وَاجِب فيِ مَالٍ مَخْصُوصٍ لِطَائِفَةٍ مَخْصُوصَةٍ فيِ وَقْتٍ مَخْصُوصٍ

“Hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.”

Imam Syafii

اِسْم لِمَا يُخْرَجُ عَنْ مَالٍ وَ بَدَنٍ عَلىَ وَجْهٍ مَخْصُوصٍ

“Nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.”

Imam Hanafi

تَمْلِيكُ جُزْءِ مَالٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوصٍ لِشَخْصٍ مَخْصُوْصٍ عَيَّنَهُ الشَّارِعُ لِوَجْهِ اللهِ تَعَالىَ

“Pemilikan bagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang-orang tertentu yang telah ditetapkan pembuat syariah (Allah) dengan mengharapkan keridhaan-Nya.”

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Allah SWT berfirman,

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus.”

(QS. al-Bayyinah[98]: 5)

Rasulullah SAW bersabda,

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu).”

(HR. Muslim)

Syarat-Syarat Wajib Zakat

a. Muslim.
b. Berakal.
c. Balig.
d. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab.

Zakat menguatkan mereka yang membutuhkan di masa yang sulit ini. Kedermawananmu menguatkan mereka yang terdampak pandemi. Yuk, jadi manusia yang bermanfaat dengan zakat di Lazismu Cilacap

Leave a Comment

Call Center
1
Ada yang bisa kami bantu?
Assalamualaikum
Ada yang bisa kami bantu?