Dalam momentum Iduladha, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian terhadap sesama. Namun, seiring berkembangnya zaman dan meningkatnya kesadaran akan pentingnya pengelolaan daging secara baik dan higienis, muncul satu pertanyaan: bagaimana hukum mengolah daging qurban menjadi rendang sebelum dibagikan kepada mustahik (penerima qurban)? Apakah tindakan ini dibenarkan secara syariat?
Prinsip Dasar Distribusi Daging Qurban
Syariat Islam telah menetapkan bahwa hewan qurban yang telah sah disembelih wajib dibagikan dalam bentuk daging mentah kepada para mustahik, khususnya fakir miskin. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 28:
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
(QS. Al-Hajj: 28)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa pemberian kepada orang yang berhak seharusnya dalam bentuk daging mentah, bukan olahan, kecuali ada kondisi atau alasan tertentu yang bisa dibenarkan.
Pendapat Ulama dan Fatwa Lembaga Islam
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpendapat bahwa pembagian daging qurban sebaiknya dilakukan dalam bentuk mentah, karena hal tersebut sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW dan para sahabat. Tidak terdapat riwayat bahwa Nabi mengolah daging qurban terlebih dahulu sebelum membagikannya.
Namun demikian, dalam kondisi tertentu, seperti:
Ketika penerima daging tidak memiliki sarana untuk mengolah daging (kompor, bumbu, alat masak),
Atau demi alasan keamanan dan ketahanan daging di wilayah tertentu (misalnya di daerah terpencil atau bencana),
maka mengolah daging qurban menjadi rendang, kornet, atau makanan olahan lain boleh dilakukan, selama tidak mengubah tujuan utama dari ibadah qurban itu sendiri: berbagi kepada yang membutuhkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Distribusi Daging Qurban menyatakan bahwa:
“Mengolah daging qurban dalam bentuk makanan jadi, seperti rendang, diperbolehkan jika memang ada kebutuhan dan niat utamanya tetap untuk menyalurkan kepada mustahik.”
Catatan Penting dalam Pelaksanaannya
Jika panitia qurban atau lembaga penyalur hendak mengolah daging qurban, perlu diperhatikan beberapa hal penting:
Niat utama adalah berbagi kepada mustahik, bukan menjadikannya sebagai komoditas bisnis atau konsumsi internal panitia semata.
Tidak seluruh daging diolah; sebagian besar sebaiknya tetap dibagikan dalam bentuk mentah sebagai bentuk kesesuaian dengan sunnah.
Proses pengolahan dilakukan secara profesional dan higienis, agar tidak menurunkan kualitas daging yang diberikan kepada penerima.
Mustahik tetap mendapatkan haknya secara utuh, baik dalam bentuk mentah maupun olahan, tanpa dikurangi porsinya.
Mengolah daging qurban menjadi rendang pada dasarnya tidak dianjurkan, namun bukan pula hal yang terlarang secara mutlak. Jika ada kebutuhan yang jelas, maka hal ini diperbolehkan dengan syarat tertentu. Prinsip utama dalam ibadah qurban adalah ketulusan, pemenuhan syarat syariat, dan distribusi yang tepat sasaran kepada mereka yang berhak.
Maka dari itu, jika suatu lembaga atau panitia hendak mengolah daging menjadi rendang sebelum membagikannya, hendaknya dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tetap menjadikan hukum syariat sebagai panduan utama.
Sebagaimana dikatakan oleh KH. Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah:
“Jangan merasa cukup dengan ibadah yang sah saja, tetapi carilah yang lebih sesuai dengan tuntunan Rasulullah.”
