Fidiah sebagai Rukhsah Puasa Ramadan bagi Muslim yang Tidak Mampu Berpuasa

Bagikan :
fidiyah

Fidiah merupakan bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan oleh Islam kepada umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu. Secara bahasa, fidiah berarti tebusan. Adapun secara istilah, fidiah adalah kewajiban memberikan makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Dalam syariat Islam, fidiah diwajibkan bagi orang-orang yang secara permanen tidak mampu berpuasa, seperti orang lanjut usia yang lemah, orang sakit menahun yang kecil kemungkinan sembuh, serta perempuan hamil atau menyusui yang khawatir akan keselamatan anaknya menurut sebagian pendapat ulama.

Kewajiban fidiah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa bagi orang yang berat menjalankannya, maka wajib membayar fidiah dengan memberi makan orang miskin.

Bentuk fidiah yang dikeluarkan umumnya berupa makanan pokok sesuai kebiasaan setempat, seperti beras, atau makanan siap santap dengan kadar satu porsi untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Dalam praktiknya, fidiah dapat diberikan secara langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Dengan adanya fidiah, Islam menunjukkan kasih sayang dan keadilan dalam menjalankan syariat.

Ibadah tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan untuk membawa kemaslahatan bagi umat manusia sesuai dengan kemampuan masing-masing. Oleh karena itu, memahami ketentuan fidiah sangat penting agar kewajiban ibadah tetap terlaksana dengan benar dan penuh tanggung jawab.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top